Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal Provinsi Lampung Diikuti 26 Peserta
DL/Bandarlampung/Humaniora/29022024
---- Dewan Pimpinan Wilayah Juru Sembelih Halal (DPW
Juleha) provinsi Lampung akan melaksanakan semacam uji kompetensi bagi para
praktisi juru sembelih hewan ternak dalam Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih
Halal Provinsi Lampung tahun 2024.
Dalam kegiatan ini Juleha Lampung bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi
Penyelenggara Produk Halal Indonesia, yang diadakan pada 1 dan 2 Maret 2024, di
Resto Musi Raya Bandar Lampung.
Peserta hingga berita ini diturunkan ada 26 orang,
terdiri dari Juru Sembelih Halal di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah Potong
Ayam (RPA), pengurus Masjid dan Musholla, juru Sembelih mandiri dari seluruh
Lampung.
Ketua DPW Juleha Lampung, Saluddin, S.H., M.Si kepada
awak media mengatakan bahwa ini lanjutan dari even sebelumnya yakni pelatihan
penyembelihan halal yang dilaksanakan sepekan sebelumnya.
“Ini kegiatan lanjutan. Kali ini Asesmen Kompetensi akan
menggunakan standar Kompetensi Juleha yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian
dan Kementerian Tenaga RI dgn Skema Juru Sembelih Halal yang sudah diakui dan
disyahkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia.” Katanya.
Menurut Saluddin, peran seorang Juru Sembelih Halal
adalah sebagai komandan dalam kegiatan tersebut, sehingga aturan dan pembagian
tugas dan wewenang yang dibuat harus disepakati sebelumnya, dan dibawah satu
komando dari Juru Sembelih Halal.
Dalam pelaksanaan tugasnya, tambah Saluddin, dapat
ditentukan lebih dari satu orang juru sembelih halal sebagai asisten atau
tandem juru sembelih yang bertugas bergantian apabila penyembelihan hewan yang
jumlahnya banyak. Namun tetap berlaku hanya satu orang yang menjadi komandan
kegiatan tersebut.
“Tentunya hal ini hanya menyangkut tanggungjawab proses
penyembelihan dari awal sampai akhir di area penyembelihan.” Tambah Saluddin.
Ada berbagai kewajiban dari seorang anggota Juleha,
diantaranya, seorang Juleha wajib menjalankan ibadah wajib yang telah
ditetapkan dalam syariat Islam, sehingga dapat dipastikan bahwa seorang Juleha
adalah seorang muslim yang taat.
Kemudian seorang Juleha wajib mengetahui tentang
persyaratan tentang hukum sembelihan halal, sehingga dapat menentukan hewan yang
halal untuk disembelih, tatacara penyembelihan menurut syariat Islam dan
ketentuan lain yang telah diatur dalam Fiqih bab penyembelihan.
“Ada beberapa lagi yang pada hakikatnya ini sangat
penting dan wajib untuk menjadi juru sembelih halal. Dan itu semua akan menjadi
materi dari sertifikasi,” ungkap Saluddin.
Inti dan ujung dari perjuangan Juleha ini memberikan kepastian makanan yang halalan toyibban.
(don)
Comments